PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun  - Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak dalam mengawal implementasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. 

Hal ini disampaikan pada laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna, Jumat, 19 September 2025.

“Peraturan Daerah memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah karena itu penyusunannya harus terencana, terpadu, dan sistematis melalui Propemperda,” jelasnya.

Mulyadin menjelaskan, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam daftar prioritas 2026. 

Dari jumlah tersebut, d2 Raperda merupakan inisiatif DPRD, yakni tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah dan Kearifan Lokal, serta Penertiban Pungutan atau Sumbangan di Jalan dan Tempat Umum.

“Sementara itu 13 Ranperda lainnya berasal dari usulan Pemda di antaranya terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, penyelenggaraan prasarana perumahan, hingga revisi beberapa perda yang sudah tidak relevan,” jelasnya.

Mulyadin menambahkan keberhasilan pembahasan Ranperda tidak hanya bergantung pada DPRD dan Pemerintah Daerah, tetapi juga pada komitmen perangkat daerah sebagai leading sector. 

“Harapan kami setiap perangkat daerah dapat konsisten dalam melaksanakan perda yang dihasilkan, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Mulyadin menekankan bahwa kualitas perda yang dihasilkan harus memenuhi dua aspek utama, yakni substansi materi yang sesuai kebutuhan daerah, serta prosedur formil yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. 

“Kita ingin perda yang lahir benar-benar mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kobar,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/)

Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail