BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mendalami dugaan korupsi di sektor pertambangan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).
Terkait hal ini, Kejati Kalteng telah memeriksa kepala dinas (kadis) beserta sejumlah pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kadis dan sejumlah pejabat Dinas ESDM Kalteng.
"Itu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT IM," ujarnya, Jumat, 19 September 2025.
Dodik menambahkan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Dinas ESDM Kalteng, tetapi juga terhadap beberapa pejabat lainnya di lingkungan dinas tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menggeledah Kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil ke berbagai negara yang disinyalir terjadi sejak 2020 hingga 2025 oleh PT Investasi Mandiri.
Berdasarkan bukti awal yang ditemukan, Hendri mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun lebih.
"Negara rugi Rp 1,3 triliun, angka ini masih akan bertambah karena belum ditambahkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah terhadap kewajiban di sektor pertambangan, termasuk adanya potensi penggunaan lahan dan pengrusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Kalteng selama beberapa jam.
Ia langsung masuk ke dalam mobil dan menutup pintu rapat-rapat ketika ditanya mengenai pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan. (PATHUR/j)









