BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial AY (45) yang berprofesi sebagai tukang kayu diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Polsek Arut Utara.
Ia kedapatan menyembunyikan 13 paket narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun sawit di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Jumat, 19 September 2025 menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan di pondok, kami menemukan satu buah jaket yang di dalamnya terdapat 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,55 gram,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Barang bukti lain yang ditemukan berupa 1 pak plastik klip, sebuah alat hisap sabu atau bong, 5 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, serta sebuah handphone yang diakui merupakan milik pelaku,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan pelaku bersama barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)









