BORNEONEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barito Utara Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/Tahun 2025 dan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/Tahun 2025 yang dibacakan pada 17 September 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Barito Utara 2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
Dengan putusan ini, paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan, resmi menjadi pemenang PSU dan akan memimpin Kabupaten Barito Utara.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Jumat, 19 September 2025 di Muara Teweh mengatakan, rapat pleno menjadi momentum dalam menegaskan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Barito Utara berkewajiban menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan pasangan calon terpilih secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik. Kami juga mengundang media untuk meliput agar masyarakat mengetahui proses penetapan ini,” ujar Siska Dewi Lestari.
Rapat pleno akan dilaksanakan pada Sabtu, 20 September 2025, pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Gedung Pertemuan Balai Antang Jalan A. Yani Muara Teweh. (RAMADHANI/j)









