NANGA BULIK –

BORNEONEWS,  Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri Lamandau mengambil inisiatif untuk memediasi pengurus dan anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) SBB terkait dugaan potensi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Mediasi yang berlangsung di aula Kejari Lamandau pada Jumat, 19 September 2025 ini, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lamandau, Angga Ferdian, menjelaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keluhan, sanggahan, dan tuntutan masing-masing secara terbuka dan konstruktif.

"Kami memberikan waktu yang sama bagi pengadu dan terlapor untuk menyampaikan pendapat serta memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang ada. Salah satu tuntutan yang mengemuka dalam mediasi ini adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan (SK) pengurus SBB yang saat ini berlaku," ungkap Angga Ferdian.

Lebih lanjut, Angga Ferdian menjelaskan bahwa mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif, di mana kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi organisasi.

Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Lamandau dalam memfasilitasi penyelesaian masalah internal Gapoktanhut SBB.

"Pemerintah daerah sangat mendukung upaya mediasi ini. Kami berharap, melalui forum ini, dapat ditemukan solusi yang adil dan bijaksana, sehingga Gapoktanhut SBB dapat kembali bersatu dan fokus pada tujuan utamanya, yaitu memberdayakan anggota serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan," ujar Abdul Hamid.

Abdul Hamid juga menambahkan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Gapoktanhut SBB, agar organisasi ini dapat terus berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. (NATALIA KRISTIN/j)