BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa penanganan kesehatan dan kemiskinan di daerah harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Ia menyebut, rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dua persoalan mendasar ini menjadi penting karena lahir dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD.
“Raperda ini bukan sekadar inisiatif DPRD, melainkan murni aspirasi masyarakat yang kami terima saat reses. Artinya, kebutuhan akan regulasi ini memang nyata dan dirasakan langsung oleh warga,” ujar Subandi, Sabtu, 20 September 2025.
Menurutnya, masalah kesehatan dan kemiskinan merupakan tantangan serius yang membutuhkan perhatian khusus. Tanpa regulasi yang kuat, upaya yang dilakukan pemerintah daerah dikhawatirkan hanya bersifat parsial dan tidak berkesinambungan.
Subandi menekankan bahwa keberadaan raperda akan menjadi landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan program-program pemerintah, sekaligus menjadi alat kontrol agar OPD terkait lebih terarah dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga menambahkan, dengan adanya raperda, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat berjalan lebih efektif. “Tidak boleh ada lagi ego sektoral antar-OPD. Semua harus bersinergi karena tujuan akhirnya adalah menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
DPRD sendiri menargetkan pembahasan raperda ini dapat rampung pada tahun ini, sehingga implementasinya bisa segera dijalankan mulai tahun depan. Subandi mengingatkan, regulasi yang lahir dari suara rakyat tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam program nyata.
Dengan regulasi ini, DPRD berharap agar angka kemiskinan di Palangka Raya bisa terus menurun dari tahun ke tahun, serta layanan kesehatan semakin merata hingga ke masyarakat di wilayah pinggiran dan pelosok kota. (MARINI/H)









