BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penanganan kesehatan dan kemiskinan memiliki manfaat strategis bagi masyarakat.
Menurutnya, raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat program pembangunan, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Subandi menegaskan, manfaat utama dari raperda ini adalah menghadirkan sistem penanganan yang lebih terarah, terukur, dan terkoordinasi. Selama ini, program penanggulangan kemiskinan maupun pelayanan kesehatan kerap berjalan parsial antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan adanya raperda, koordinasi lintas sektor akan lebih jelas dan tidak lagi bergantung pada kebijakan masing-masing dinas.
“Raperda ini penting agar program yang berjalan benar-benar efektif. Kesehatan dan kemiskinan adalah dua persoalan besar yang saling terkait. Kalau tidak ada regulasi yang mengikat, maka sulit untuk memastikan penanganannya berjalan konsisten,” ujar Subandi, Sabtu, 20 September 2025.
Selain itu, Subandi menekankan bahwa raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD saat reses. Hal ini membuktikan bahwa regulasi yang dibahas bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan kebutuhan riil warga.
“Masyarakat ingin ada jaminan kesehatan yang merata dan upaya pengentasan kemiskinan yang nyata. Itu yang kami perjuangkan lewat raperda ini,” katanya.
Manfaat lain yang ditekankan Subandi adalah peningkatan efektivitas anggaran. Menurutnya, dengan dasar hukum yang jelas, alokasi dana untuk sektor kesehatan dan pengentasan kemiskinan bisa lebih tepat sasaran. Selama ini, banyak anggaran yang dinilai tidak maksimal karena kurangnya payung hukum yang mengatur mekanisme secara detail.
Meski begitu, Subandi mengingatkan bahwa keberadaan raperda bukanlah jaminan otomatis keberhasilan. Implementasi di lapangan tetap menjadi kunci. Ia menilai, semua OPD terkait harus benar-benar serius menjalankan amanat regulasi dan tidak terjebak pada rutinitas seremonial.
Subandi juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari DPRD setelah raperda disahkan. Ia berjanji, lembaga legislatif akan mengawal agar manfaat regulasi ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.
“Kami tidak ingin raperda ini berhenti di atas kertas. Harus ada bukti nyata,” tegasnya.
Dengan kehadiran raperda ini, ia berharap Kota Palangka Raya bisa menurunkan angka kemiskinan secara signifikan setiap tahunnya sekaligus memperluas akses kesehatan yang lebih merata. Publik kini menunggu realisasi janji tersebut, apakah benar-benar akan menjadi solusi atau hanya menambah daftar panjang aturan tanpa implementasi nyata. (MARINI/H)









