BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Jumat, 19 September 2025.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi tambang zirkon PT Investasi Mandiri (IM) yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun, berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Pantauan di lapangan menunjukkan, pemeriksaan terhadap Vent Christway dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB sampai pukul 21.17 WIB.
Setelah diperiksa selama belasan jam, Vent hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media. "Terkait masalah teknis," ujarnya singkat
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pemeriksaan tersebut menyangkut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Vent Christway membantahnya dengan tegas. "Enggak ada," katanya.
Namun, saat kembali didesak mengenai evaluasi RKAB, ia memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut, mengisyaratkan kehati-hatian dalam pernyataannya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa pemeriksaan Vent Christway dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang zirkon tersebut.
Hendri juga tidak menutup kemungkinan bahwa Vent akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan di kemudian hari.
"Tentu dari hasil penyidikan, penyidik akan mendalami keterangan yang telah diberikan oleh saksi, kemudian dicek dengan alat bukti dokumen yang ada. Bila dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memintai keterangan lagi," jelas Hendri, Sabtu, 20 September 2025.
Ia menambahkan, pemeriksaan Vent sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang mungkin berkaitan dengan temuan dari keterangan saksi-saksi lain.
Hendri Hanafi juga mengindikasikan bahwa dinas atau pihak lain yang terkait dengan kasus ini juga berpotensi untuk dipanggil.
"Sepanjang ada pihak yang mengetahui, mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana, tentu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik," ucapnya.
Selain itu, penyidik juga telah meminta dokumen dari Dinas ESDM melalui Vent Christway untuk kebutuhan sinkronisasi data guna memperkuat proses penyidikan. (PATHUR/H)









