KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang remaja berinisial DR (17) ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Barat, Unit Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, dan Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng.

Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di wilayah hukum Polres Kapuas dan Kota Palangka Raya. 

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah toko ponsel di Jalan Kutilang Induk, Palangka Raya.

Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Blade 110 CC, STNK dan BPKB, satu unit handphone Vivo, satu buah modem Huawei, dan kotak handphone.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi telah  memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. 

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid antara Polres Kapuas dan Polda Kalteng yang mana merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada 17 September 2025 di daerah Kapuas Barat," ungkap AKP Rizki, Minggu, 21 September 2025.

Berdasarkan kronologi kejadian, DR masuk ke dalam warung milik orang tua pelapor, Ahmad Marjuki, melalui pintu belakang pada Rabu dini hari, 17 September 2025.

Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Blade, satu unit handphone, satu unit modem, serta tiga liter bensin. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp5.000.000. Sepeda motor yang dicuri memiliki kunci yang sudah dimodifikasi menggunakan saklar, mempermudah pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sistematis. Selain masuk ke warung melalui pintu belakang, pelaku juga memanfaatkan media sosial untuk menjual barang hasil curiannya," tambah AKP Rizki.

Yang mengejutkan, berdasarkan catatan kepolisian, DR diduga terlibat dalam belasan kasus curanmor lainnya di berbagai lokasi. Di Palangka Raya, ia tercatat terlibat dalam 11 kasus pencurian motor, termasuk di Jalan Sapan, Jalan Garuda, Jalan Tingang, dan lokasi lainnya. 

"Beberapa motor curian ini dijual di Kapuas, Banjar, dan tempat lain, dengan harga bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp7 juta, seringkali dibantu oleh rekannya berinisial Wahyu," jelas AKP Rizki.

Selain di Palangka Raya, DR juga tercatat terlibat dalam 19 kasus pencurian motor di wilayah Kapuas. Motor-motor yang dicuri antara lain Honda Blade, Supra, Revo, Scoopy, dan berbagai jenis motor lainnya. Barang hasil curian ini sebagian besar dijual di Banjar dengan harga mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta.

Atas tindak pidana ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasat  juga menegaskan komitmen Polres Kapuas untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama kasus-kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. 

"Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin masih terkait dengan jaringan ini," tutupnya. (SABRIANOOR/R)