BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus dugaan penyalahgunaan perizinan ekspor komoditas tambang zircon di Kalimantan Tengah telah memicu kekhawatiran serius tentang tata kelola pertambangan dan perdagangan mineral di Indonesia.
Praktisi pertambangan, Sutrisno, yang juga mantan Ketua Forum Kepala Teknik Tambang Kalteng, memberikan analisis mendalam mengenai masalah ini dari perspektif teknis dan hukum.
Dua Rezim Hukum yang Dilanggar
Menurut Sutrisno, ekspor zircon harus mematuhi dua rezim hukum utama:
1. Pertambangan: Berdasarkan UU Minerba No. 3/2020 dan PP No. 96/2021, yang mencakup persyaratan IUP Operasi Produksi, RKAB, dan kewajiban PNBP.
2. Perdagangan: Berdasarkan UU Perdagangan No. 7/2014 dan Permendag No. 24/2018 tentang COO, yang memastikan asal-usul komoditas ekspor.
Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan dengan IUP dan RKAB yang sah menampung zircon dari tambang ilegal, tetapi tetap berhasil memperoleh COO resmi.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi tindak pidana," tegas Sutrisno, Minggu, 21 September 2025
RKAB Bukan Tameng Hukum
Sutrisno menjelaskan bahwa RKAB seharusnya menjadi dokumen rencana kerja tahunan perusahaan. Namun, kepemilikan RKAB yang sah tidak melindungi perusahaan dari jerat hukum jika mereka membeli atau menampung mineral dari tambang ilegal. Pasal 161 UU No. 3/2020 secara jelas melarang praktik ini, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
COO Cacat Hukum
COO berfungsi sebagai bukti asal barang untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi dan memenuhi persyaratan impor negara tujuan. Syarat penerbitannya meliputi legalitas IUP, bukti pembayaran PNBP/pajak mineral, surat keterangan asal barang dari Dinas ESDM, serta dokumen dagang seperti invoice dan packing list.
Jika zircon berasal dari tambang ilegal, data yang diserahkan untuk penerbitan COO menjadi tidak benar. Akibatnya, COO yang diterbitkan menjadi cacat hukum dan dapat menjerat eksportir dengan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU Perdagangan Pasal 104.
Dampak Keuangan Negara dan Reputasi Dagang
Praktik ekspor zircon ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari PNBP dan Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai UU No. 1/2022 tentang HKPD. Lebih lanjut, jika praktik ini melibatkan aparat, ada potensi tindak pidana korupsi.
Di tingkat global, pelanggaran ini mengancam reputasi dagang Indonesia dan dapat memicu pencabutan fasilitas tarif preferensi serta sanksi dagang dari negara tujuan ekspor.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengatasi masalah ini, Sutrisno merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut:
- Penguatan Verifikasi COO: Mewajibkan rekomendasi asal barang dari Dinas ESDM sebagai syarat penerbitan COO.
- Integrasi Sistem Digital: Sinkronisasi e-SKA (Kemendag) dengan modul RKAB/PNBP Minerba (ESDM) untuk mencegah manipulasi data.
- Sanksi Tegas: Pemberian sanksi berupa pencabutan hak ekspor, IUP, dan proses pidana bagi perusahaan yang menampung mineral ilegal.
- Pengawasan Lapangan: Peningkatan koordinasi antara inspektur tambang dan pengawas perdagangan, serta pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Gubernur dan PPNS.
"Saya menekankan bahwa COO bukan sekadar formalitas. Integrasi pengawasan dari hulu hingga hilir, mulai dari penambangan hingga ekspor, adalah kunci untuk menutup celah penyalahgunaan ekspor mineral, melindungi penerimaan negara, dan menjaga reputasi dagang Indonesia," pungkasnya. (PATHUR/R)









