BORNEONEWS, Lamandau  - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lamandau 2016, memastikan pemungutan suara untuk Pilkades di tiga desa resmi akan diulang. Ketetapan tersebut didasarkan pada hasil keputusan rapat yang dipimpin Bupati Lamandau,  Marukan, Selasa (8/11/2016) , dengan agenda penyelesaian akhir atas konflik dan gugatan Pilkades gelombang pertama.

"Benar, keputusannya untuk tiga desa Pilkadesnya akan kita ulang. Tiga desa tersebut meliputi Desa Tamiang kecamatan Bulik, Desa Nanuah kecamatan Menthobi Raya dan desa Hulu Jojabo kecamatan Delang," sebut Panitia Pilkades Serentak Lamandau, Triadi 2016, Kamis (10/11/2016).

Dirinya juga menyebutkan, keputusan Bupati untuk mengulang Pilkades di tiga desa tersebut sifatnya final dan mengikat, alias tidak dapat diganggu gugat. Bahkan, kata dia, keputusan tersebut telah diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang baru mengenai Pilkades ulangan tersebut.

Sementara, sebagaimana yang tertuang dalam Perbup baru yang mengatur seluruh aturan Pilkades ulangan termasuk jadwal tahapan Pilkades tersebut diketahui bahwa pelaksanaan Pemungutan suara untuk tiga desa tersebut tidak dilaksanakan secara serentak dalam satu hari. Melainkan dijadwalkan berbeda.

Untuk Desa Nanuah, Kecamatan Menthobi Raya, pemungutan suaranya 1 Desember 2016 mendatang. Untuk Desa Hulu Jojabo kecamatan Delang pada 3 Desember 2016. Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, 4 Desember 2016.

Selain untuk Pilkades Desa Tamiang kecamatan Bulik, Pilkades ulangan akan diikuti semua calon yang sebelumnya ikut berkompetisi. Karena, kisruh di Pilkades dua desa (Nanuah dan Hulu Jojabo) dikategorikan sama yakni persoalan dugaan Money Politik.

Sedangkan untuk Pilkades desa Tamiang dipastikan hanya akan diikuti tiga calon kades dari yang sebelumnya empat calon kades, hal ini dikarenakan kades peraih suara terbanyak pada Pilkades Desa Tamiang awal oktober lalu, baru meninggal dunia pekan lalu/sebelum ditetapkan dan dilantik menjadi Kades. Sedangkan untuk menindaklanjut situasi tersebut tidak diatur dalam Perbup Pilkades yang sebelumnya.

Triadi juga memastikan, untuk Pilkades ulangan nanti masih akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan saat Pilkades oktober lalu.

"Dalam tahapannyapun tidak akan ada lagi tahapan kampanye atau sosialisasi yang dilakukan oleh para calon," tandasnya. (HENDI NURFALAH/N).