KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Koalisi Hak atas Pangan dan Gizi (HaPG) yang terdiri dari FIAN Indonesia, WALHI Kalimantan Tengah, Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, dan Yayasan Betang Borneo Indonesia, telah menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah baru-baru ini. Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalteng mengkungkapkan bahwa  koalisi memaparkan temuan pemantauan mereka yang mengungkap pelanggaran hak atas pangan dan gizi akibat proyek-proyek pangan pemerintah, seperti Food Estate, yang ironisnya diklaim untuk ketahanan pangan.

"Alih-alih memperkuat kedaulatan pangan, proyek-proyek ini justru memicu perampasan lahan, hilangnya benih lokal, rusaknya ekosistem, dan meningkatnya kerentanan gizi masyarakat. Temuan ini termuat dalam laporan berjudul “Ikei Dia Tau Malan Hindai: Bukti Pelanggaran Hak Atas Pangan dan Gizi di Kalimantan Tengah.” Laporan ini menjadi dasar bagi koalisi untuk mengajukan perbaikan regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat lokal," papar Bayu kepada Borneonews, Minggu, 21 September 2025.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Koalisi HaPG mengajukan 7 Poin Rekomendasi kepada Komisi II DPRD. Poin-poin tersebut mencakup evaluasi Perda Kalteng No. 1/2020 yang dinilai menyudutkan peladang tradisional, penyusunan Perda untuk melindungi sistem pangan lokal dan petani tradisional, serta memastikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

"Koalisi juga meminta disusunnya regulasi terkait keamanan dan distribusi pangan bergizi, serta alokasi anggaran daerah yang berpihak pada produsen pangan lokal," tambahnya.

Selain itu, rekomendasi tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap setiap program pemerintah yang dapat berdampak pada hak atas pangan dan gizi. 

"Kami berharap DPRD dapat melakukan perbaikan regulasi dan mendorong lahirnya kebijakan anggaran yang lebih berpihak pada penguatan sistem pangan lokal, perlindungan lahan pertanian rakyat, serta pemenuhan hak atas gizi bagi kelompok rentan," ucap Bayu.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Koalisi HaPG secara khusus meminta tanggapan Komisi II mengenai implementasi Perda Pengendalian Kebakaran Lahan No. 1/2020. Regulasi ini menjadi sorotan karena dianggap bermasalah dan menimbulkan konsekuensi yang merugikan masyarakat, terutama petani tradisional yang menggunakan tradisi perladangan sebagai mata pencaharian.

Dilanjutkan Bayu, diketahui Anggota Komisi II, DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengakui adanya dua konsekuensi berbeda dari Perda tersebut. 

"Di satu sisi, ada warga yang membutuhkan implementasi dari aturan ini, tapi di sisi lain, ada warga yang justru kehilangan benih lokal mereka.

Beliau menambahkan bahwa revisi terhadap Perda ini sangat mungkin dilakukan, mengingat adanya pertentangan antara regulasi tersebut dengan Maklumat POLRI," tutur Bayu.

Anggota Komisi II lainnya, Incumbent Sidik, juga membenarkan adanya tumpang-tindih regulasi. "Sempat ada tumpang-tindih mengenai regulasi ini, antara pihak yang menyusun, institusi kepolisian, dan norma adat yang berlaku di masyarakat," jelasnya. 

Tumpang-tindih ini menunjukkan bahwa Perda tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat.

Secara keseluruhan, pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting bagi Koalisi HaPG untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat. Harapannya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan untuk memastikan hak atas pangan dan gizi bagi seluruh masyarakat, serta melindungi peran krusial perempuan dalam pengelolaan pangan tradisional. (SABRIANOOR/j)