BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang anak status masih pelajar di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Pelaku yang dilaporkan adalah seorang pria berusia 29 tahun.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Kuala AKP Dwi Heru Mulyanto menyebutkan berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kapuas Kuala, kasus ini terungkap pada hari Sabtu, 20 September 2025.
"Saat itu korban mengaku kepada orang tuanya bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku," ungkap AKP Dwi, Minggu, 21 September 2025.
Mirisnya, tindak pidana ini diduga telah terjadi sejak tahun 2022 dan berlangsung berulang kali hingga bulan Mei 2025. Terduga pelaku dan korban diketahui tinggal di desa yang sama.
"Menurut keterangan korban kepada sang ayah, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya. Sebagai akibat dari perbuatan itu, korban kini mengaku tengah dalam kondisi hamil," papar AKP Dwi.
Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kasus ini ke Polsek Kapuas Kuala agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan satu lembar celana dalam perempuan berwarna coklat dan satu lembar dress lengan panjang berwarna hitam motif kotak-kotak.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman pidana," tutup AKP Dwi. (SABRIANOOR/j)









