NANGA BULIK –

BORNEONEWS,  Nanga Bulik – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin jumpa pers atas kasus sabu 46,7 kg yang diungkap Polres Lamandau, Minggu, 21 September 2025.

Dalam kesempatan itu Kapolda mengapresiasi jajaran Polres Lamandau atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat ± 46,7 Kg.

Dalam sambutannya, Kapolda Kalteng menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kapolda menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan tidak akan ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Saya mengapresiasi kinerja Polres Lamandau atas pengungkapan kasus narkoba ini. Ini adalah bukti nyata bahwa kita serius dalam memberantas narkoba," ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Kronologi pengungkapan pada 15 September 2025, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Keempat tersangka adalah Sp (41), Ew (25), Um (37), Mg (51).

Penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Lamandau melaksanakan patroli di Km 27 Trans Kalimantan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas mencurigai dua unit mobil, yaitu Avanza merah KB 1215 GG dan Sigra hitam KB 1261 EJ. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 44 bungkus sabu yang disamarkan di dalam tas berisi durian pada kendaraan Sigra hitam yang ditumpangi Sp, Ew, dan Um.

Sp mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan didistribusikan ke Banjarmasin (Kalsel) dan Samarinda (Kaltim). Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tas ransel, HP, uang tunai sebesar Rp 13.480.000, dan dua unit kendaraan roda empat.

Barang bukti yang Diamankan, 44 bungkus plastik besar berisi kristal narkotika jenis sabu dengan total berat kotor ± 46.822 gram, 9 bungkus plastik warna hitam, tas ransel besar (2 warna hijau, 1 loreng abu), 3 unit HP (Redmi, Oppo, Vivo), Uang tunai Rp 13.480.000, 2 unit kendaraan roda, Daihatsu Sigra KB 1261 EJ (beserta 1 lembar fotokopi STNK), Toyota Avanza KB 1215 GG.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Lamandau dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kejaksaan.