BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menyampaikan bahwa salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang resmi masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 adalah Ranperda tentang pengelolaan rumah kos dan barak.
“Ranperda ini merupakan usulan dari pemerintah daerah melalui Kesbangpol, tujuannya untuk mengatur keberadaan rumah kos maupun barak di Kobar,” jelas Mulyadin, Senin, 22 September 2025.
Mulyadin menjelaskan, selama ini aktivitas di rumah kos dan barak belum memiliki aturan yang jelas, sehingga keberadaan para penghuni maupun keluar masuknya tidak terpantau secara baik.
“Seperti kita ketahui, selama ini memang tidak ada aturan yang mengatur terkait rumah kos dan barak. Maka dengan adanya Ranperda ini, penghuni bisa lebih mudah terpantau,” jelas Mulyadin.
Mulyadin mengatakan bahwa pengaturan tersebut sangat penting untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi, terutama terkait identitas para penghuni.
“Kedepan akan diatur agar jelas, siapa yang menempati, berasal dari mana, dan tujuannya apa. Dengan begitu, keberadaan penghuni rumah kos maupun barak dapat lebih mudah diidentifikasi,” jelas Mulyadin.
Mulyadin mengatakan DPRD Kobar berkomitmen untuk membahas Ranperda tersebut secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. (WAHYU KRIDA/j)









