PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3 4/Pcg-DKPS IX 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.

Hal ini menyusul maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan siber yang berkaitan dengan data kependudukan.

"Disdukcapil Kota Palangka Raya tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, aplikasi percakapan daring, SMS, atau telepon untuk aktivasi IKD," ungkap Fairid, Senin, 22 September 2025.

Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, dan tempat pelayanan resmi Disdukcapil lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan atau mengunggah foto dokumen dan data kependudukan di media sosial, aplikasi tidak resmi, atau aplikasi percakapan daring.

Masyarakat juga diminta untuk melakukan verifikasi terhadap identitas petugas atau instansi yang meminta data kependudukan dan data pribadi lainnya secara intens dan teliti.

Hindari penggunaan informasi data pribadi kependudukan sebagai kata sandi (password) dan gunakan fitur penyensoran (blur) saat mengirimkan dokumen kependudukan kepada pihak terpercaya.

Surat edaran ini diharapkan dapat disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk ketua RT/RW, pihak kelurahan dan kecamatan, lingkungan kantor, sekolah, organisasi kemasyarakatan, pasar, pusat perbelanjaan, perbankan, serta grup percakapan daring.Salinan digital surat edaran dapat diunduh di laman resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya.

"Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, masyarakat dapat menghubungi kanal layanan resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya melalui pesan teks WhatsApp di nomor 0822-2699-6520 atau datang langsung ke layanan Disdukcapil Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/y)