BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang perkara pidana dengan terdakwa Alvaro Jordan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Eksepsi dibacakan oleh Albert Chong, didampingi Yohana dan Dani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.
Dalam persidangan yang juga dihadiri banyak anggota keluarga korban, penasihat hukum menegaskan bahwa pihaknya menolak dakwaan JPU.
“Intinya kami menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum. Alasannya, seperti yang tadi sudah dibacakan, bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, kabur, dan tidak jelas. Selain itu, pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini seharusnya adalah Pengadilan Negeri di Pulang Pisau. Jadi ada dua pokok utama dari eksepsi kami,” kata Albert Chong usai persidangan, Senin, 22 September 2025.Menanggapi hal itu, JPU Dwinanto Agung Wibowo menegaskan bahwa dakwaan sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
“Dalam membuat dakwaan sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP, yakni dakwaan telah disusun dengan jelas, lengkap, dan cermat. Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya juga sudah tepat,” ucapnya.
Penasihat hukum sebelumnya menyinggung locus delicti yang disebut berada di Pulang Pisau. Namun, JPU menekankan peristiwa pidana utama terjadi di Palangka Raya.
“Memang benar mayat ditemukan di Pulang Pisau, tetapi tindak pidana pokoknya adalah peristiwa meninggalnya seseorang. Dalam berkas perkara, korban dinyatakan meninggal di Palangka Raya, sebagaimana dibuktikan melalui alat bukti surat dan keterangan ahli. Karena itu, perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujarnya.
Dwinanto juga menilai keberatan penasihat hukum yang menyebut dakwaan tidak jelas masuk pada materi pokok perkara, bukan pada eksepsi. Ia membantah dalil mengenai domisili saksi yang diklaim sebagian besar berada di Pulang Pisau dan mengungkapkan bahwa Alvaro Jordan memiliki beberapa alamat, termasuk di Palangka Raya.
Baca berita sebelumnya.
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Desa Garung, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Pada akhirnya, JPU menegaskan sikapnya bahwa locus delicti berada di Palangka Raya, sehingga Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa perkara tersebut. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari jaksa pada Senin, 29 September.
"Alvaro Jordan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan jenazah," pungkasnya. (PATHUR/Y)









