BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas menyelenggarakan kegiatan diskusi forum koordinasi pemangku kepentingan masyarakat hukum adat (MHA) yang dilaksanakan di aula Bapperida, Senin, 22 September 2025.
"Forum ini kita maknai sebagai wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan, tempat kita menyatukan visi dan langkah dalam mengelola hutan adat secara bijaksana," kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Senin, 22 September 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa keterlibatan semua stakeholder seperti pemerintah, masyarakat hukum adat, lembaga adat, NGO dan lainnya diperlukan untuk pengelolaan hutan adat.
"Partisipasi yang luas dan berkesinambungan akan menjadi kunci keberhasilan kita menjaga hutan adat agar tetap lestari," ucap orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu.
Jaya menegaskan bahwa jika hutan lestari maka akan membawa kesejahteraan dan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas.
Sementara itu, Ketua Panitia juga Kepala Bidang Infrastruktur dan SDA pada Bapperida Gunung Mas Erik menjelaskan bahwa dilaksanakannya kegiatan forum koordinasi ini selain untuk wadah koordinasi juga sebagai mengidentifikasi potensi, peluang dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan hutan adat.
"Melalui forum ini diharapkan dapat merumuskan langkah tindak lanjut yang konkrit, sehingga pengelolaan hutan adat mampu memberikan manfaat ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat Gunung Mas," jelas Erik.
Dijelaskan, peserta yang mengikuti kegiatan ini yakni instansi/dinas/badan yang membidangi pengelolaan hutan adat, camat di wilayah masyarakat hukum adat se Kabupaten Gunung Mas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat seperti World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Sebangau Katingan Program, Yayasan Borneo Nature Foundation Program Rungan - Kahayan.
Lalu ada Borneo Institue (Blt), Yayasan Jaga Jantung Kalimantan, Aliasni Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Gunung Mas, Yayasan Tambuhak Sinta (YTS). Lalu ada Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas, para damang, mantir adat, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Kata Erik, diundang pula perwakilan masyarakat hukum adat dari seluruh 15 masyarakat hukum adat di Kabupaten Gunung Mas.
Untuk diketahui, di Kabupaten Gunung Mas memiliki 15 Masyarakat Hukum Adat dengan luas hutan adat mencapai 68.324 hektare. (RISKA YULYANA/y)









