BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, terus mendorong kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari administrasi kependudukan. Hingga akhir Agustus 2025, tercatat 30.895 anak telah memiliki KIA, sementara masih ada 11.262 anak belum terdata.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mengatakan KIA sangat penting karena menjadi identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Identitas ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berlaku secara nasional.
“Dengan KIA, anak-anak bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perbankan. Karena itu, kami minta orang tua jangan menunda pengurusannya,” kata Jaya, Senin, 22 September 2025.
Jaya menjelaskan, Pemkab Gumas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) beberapa tahun terakhir aktif melakukan layanan jemput bola hingga ke desa-desa. Langkah ini dilakukan agar kepemilikan KIA bisa menjangkau seluruh anak di wilayah tersebut.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Gunung Mas mendapatkan hak administratifnya. KIA bukan sekadar kartu, tetapi juga perlindungan sekaligus pemenuhan hak konstitusional mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Gunung Mas, Iis Yukensi, menyebut pihaknya menargetkan 42.157 anak di daerah itu memiliki KIA.
“Dari data terakhir, masih ada lebih dari 11 ribu anak yang belum punya KIA. Kami terus dorong orang tua untuk segera mengurusnya,” ujarnya.
Iis menerangkan, syarat pengurusan KIA cukup mudah. Orang tua hanya perlu membawa kartu keluarga, akta kelahiran, dan pas foto untuk anak berusia 5–17 tahun.
“Semakin cepat diurus, semakin mudah anak-anak kita mendapatkan pelayanan publik yang mereka butuhkan,” tegasnya.









