SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Konflik agraria antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak perusahaan Sinar Mas Group, kembali mencuat. Ribuan warga menduduki lahan perusahaan menuntut realisasi plasma 20 persen, pembayaran ganti rugi, serta pengembalian areal yang berada di luar perizinan.

Masyarakat menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan melakukan aksi pendudukan massal di lahan tersebut. Bahkan, mereka menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebelum hak-hak masyarakat diselesaikan terhadap lahan yang digarap sejak 1997 tersebut. 

“Konflik ini sudah berlangsung sejak 1999. Saat perusahaan mulai membuka kebun, tidak ada ganti rugi kepada warga. Dari situ masalah terus bergulir sampai hari ini,” kata anggota DPRD Kotim Parimus, Selasa, 23 September 2025.

Ia menjelaskan, pada awalnya warga sudah diminta menyerahkan SKT asli untuk keperluan plasma melalui koperasi. Namun, hingga kini kewajiban plasma 20 persen belum juga dipenuhi perusahaan.

“Ini bukan hanya menyangkut warga Sebabi, tapi juga masyarakat di wilayah Seruyan. Karena itu, Pemkab Kotim harus segera bertindak agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Fahlevi, menyampaikan pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengecek posisi lahan sengketa. Hasil pengukuran menunjukkan areal tersebut berada di dua wilayah, yakni Kotim dan Seruyan.

“Kami memastikan titik koordinatnya. Memang lokasinya masuk dua kabupaten, Kotim dan Seruyan. Karena itu, persoalan ini harus dibahas bersama,” ujarnya.

Rencananya, pada 1 Oktober 2025, Pemkab Kotim dan Pemkab Seruyan akan duduk bersama mencari solusi. Oktav menegaskan, meskipun sebagian areal berada di Seruyan, hak-hak warga Kotim yang terdampak tidak boleh diabaikan. (DEWI PATMALASARI/j)