BORNEONEWS, Sampit – Aliansi Masyarakat Adat Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kooperasi Masyarakat berencana menggelar aksi besar-besaran pada Rabu besok, 24 September 2025, di depan Kantor Bupati Kotim.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap masuknya Agrinas yang dinilai sewenang-wenang menghentikan koperasi masyarakat serta mendorong kerja sama operasi (KSO) dengan pihak luar.
Tantara Lawung Adat Mandau Talawang melalui Kadiv Adat, Wanto, menegaskan negara seharusnya hadir untuk mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya merampas hak masyarakat adat.
“Selama ini koperasi masyarakat telah terbukti memberi manfaat nyata bagi warga setempat. Namun intervensi pihak luar tanpa melalui musyawarah adat adalah bentuk perampasan hak masyarakat adat sekaligus pelanggaran terhadap falsafah Huma Betang, yang mengedepankan musyawarah dan mufakat,” katanya, Selasa, 23 September 2025.
Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 2.000 massa ini membawa tiga poin tuntutan. Pertama pemerintah daerah hingga pemerintah pusat wajib bertanggung jawab atas upaya intervensi yang merugikan masyarakat adat.
Kedua, segala bentuk penyelesaian masalah harus dilakukan sesuai kearifan lokal masyarakat adat Kotim. Ketiga, menolak monopoli dan penguasaan lahan koperasi oleh pihak luar yang tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan rakyat. (DEWI PATMALASARI/j)









