BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah menyambut baik penegasan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran terkait kewajiban perusahaan perkebunan sawit. Menurutnya, aturan ini penting untuk menjamin hak masyarakat sekaligus membuka peluang kerja bagi tenaga lokal.
“Ini sangat baik ke depannya. Pertama, perusahaan sudah diatur jelas wajib memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Namun, dari informasi Bupati, realisasi di Kotim masih belum mencapai 50 persen. Ini sangat kita harapkan bisa segera terealisasi,” kata Juliansyah, Selasa, 23 September 2025.
Selain kewajiban plasma, Juliansyah juga menyoroti penegasan terkait penggunaan plat kendaraan KH untuk perusahaan di Kalimantan Tengah. Menurutnya, hal itu penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Ia juga menekankan kewajiban perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal sesuai keahlian yang dimiliki masyarakat.
“Perusahaan wajib merekrut tenaga kerja lokal disesuaikan dengan keahliannya. Jangan sampai di satu desa atau kecamatan ada perusahaan besar, tapi serapan tenaga kerja lokalnya tidak mencapai 20 persen. Ini harus menjadi perhatian,” imbuhnya.
Politisi Gerindra itu menilai langkah tegas Gubernur menjadi sinyal positif untuk memperbaiki tata kelola perkebunan di daerah ini. Dengan begitu, manfaat kehadiran perusahaan bisa lebih dirasakan masyarakat, baik dari sisi plasma maupun penyerapan tenaga kerja.
“Kita di DPRD tentu sangat mendukung penegasan ini, karena kepentingan masyarakat harus diutamakan,” tutup Juliansyah. (DEWI PATMALASARI/j)









