BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus melakukan pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT. Investasi Mandiri.
Upaya mengungkap tersangka di balik kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun ini terus diintensifkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Kalteng. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia juga diperiksa selama 12 jam. Meskipun demikian, status Vent Christway masih sebagai saksi.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Kalteng dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan konkret dan tambahan dari saksi.
Pemeriksaan maraton ini juga bertujuan untuk mendalami hal-hal yang masih perlu diklarifikasi, termasuk mensinkronkan keterangan dengan saksi lainnya.
"Penyidik masih menilai apa yang kemarin ditanya masih ada yang perlu didalami lagi," kata Dodik, Selasa, 23 September 2025.
Ia menambahkan bahwa saat ini baru satu kepala dinas yang dimintai keterangan, namun tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain seiring dengan pengembangan kasus.
Dodik menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam pengembangan dan pengungkapan dugaan korupsi ini akan dimintai keterangan, baik dari perusahaan maupun pemerintah. "Pokoknya semua akan diperiksa. Siapa saja yang terkait dalam pengembangan kasus ini," tegasnya.
Kejati Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas segala macam pelanggaran dugaan korupsi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam.
"Kami akan tindak tegas. Kita sama-sama melindungi masyarakat dari upaya-upaya pengambilan sumber daya alam Kalteng oleh orang tak bertanggung jawab," pungkas Dodik. (PATHUR/j)









