PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menjalani pemeriksaan intensif kedua kalinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Senin, 22 September 2025.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri (IM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Vent Christway tiba di Gedung Kejati Kalteng sejak pagi dan baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB, setelah hampir seharian penuh dimintai keterangan.

Ia mengungkapkan bahwa ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik, yang dijawabnya secara detail agar duduk permasalahan dapat lebih jelas dan membantu analisis Kejaksaan Tinggi.

Namun, ketika disinggung mengenai evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM untuk periode 2020-2025, Vent Christway enggan membeberkannya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan materi penyidikan yang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejati Kalteng.

"Saya rasa itu materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Yang pasti pada hari ini saya sudah menyampaikan kewajiban saya sebagai Kepala Dinas ESDM, sebagai saksi terhadap apa yang menjadi materi penyidikan," ujarnya, Selasa, 23 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng.

Vent menjelaskan, pemerintah daerah senantiasa berupaya menata kegiatan pertambangan, khususnya terkait zirkon, demi memperbaiki tata kelola.

Meski demikian, saat kembali didesak mengenai evaluasi RKAB beberapa tahun terakhir, ia tetap irit bicara, menyatakan bahwa itu adalah materi yang sedang disidik dan mungkin Kejaksaan saja yang akan menjelaskan.

"Ya sebagian dari pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan memang berkaitan dengan RKAB," pungkasnya. (PATHUR/j)