BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Komisi II, setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi menjadi hal yang mutlak diperlukan untuk memastikan penanganan isu pertambangan berjalan terarah, transparan, dan akuntabel.
"Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, Selasa, 23 September 2025.
Komisi II juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Reklamasi pasca tambang merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan, dan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II akan terus mengawal isu-isu strategis di bidang pertambangan secara proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip sinergi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian bagi iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta memastikan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/Y)









