PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 29 tahun berinisial B di Kapuas, mengalami kasus pemerasan dan ancaman dari seorang pria yang baru dikenalnya melalui media sosial. Pria berinisial K ini mengancam akan menyebarkan video syur B jika permintaannya tidak dipenuhi.

Hal ini diungkapkan Ipda Samsudin dari Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng atau akrab disapa Cak Sam. Karena B merasa terancam dan takut videonya tersebar, ia akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Cak Sam. 

"K, yang mengaku berasal dari Tangerang dan kini bekerja di Papua Barat, menjalin hubungan asmara dengan B secara daring. Dalam percakapan, K mengaku mengidap penyakit prostat dan sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya. Ia kemudian merayu B untuk melakukan video call sex (VCS)," tutur Cak Sam, Selasa, 23 September 2025.

Karena merasa iba, B akhirnya menuruti ajakan tersebut tanpa sepengetahuannya bahwa percakapan tersebut direkam oleh K. Rekaman ini kemudian menjadi alat ancaman bagi K untuk memeras B.

Keesokan harinya, K meminta uang sebesar Rp15 juta kepada B dengan dalih untuk biaya cuti ke Tangerang guna menjenguk anaknya. Namun, B tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Karena permintaannya tidak dikabulkan, K pun mulai melancarkan ancaman. Ia mengancam akan menyebarkan video syur tersebut kepada keluarga dan teman-teman B.

Cak Sam kemudian menghubungi K dan memberikan peringatan keras bahwa menyebarkan konten pornografi adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

"Setelah diberi peringatan, K akhirnya mengurungkan niatnya dan menghapus video B dari gawainya," jelas Cak Sam.

Atas kejadian ini,  Cak Sam kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak melakukan VCS dengan siapapun, terutama orang yang baru dikenal di media sosial, karena hal itu bisa menjadi alat pemerasan. (SABRIANOOR/y)