BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyoroti lambannya pengukuhan sekretaris daerah (sekda) serta sejumlah kepala OPD menjadi pejabat definitif.
Ia mengingatkan bahwa kondisi ini bisa menjadi persoalan serius bila tidak segera ditindaklanjuti. Menurut Hatir, ada regulasi yang mengikat kepala daerah baru dalam melakukan mutasi jabatan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah terpilih dilarang melakukan mutasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sejak pelantikan,” tegas Hatir, Selasa, 23 September 2025.
Aturan ini, lanjutnya, harus menjadi perhatian serius agar jangan sampai Kota Palangka Raya terjebak dalam kekosongan kepemimpinan di level strategis.
Hatir menilai, jika proses pengukuhan pejabat definitif tidak segera dilakukan sebelum batas enam bulan itu, maka roda pemerintahan kota berisiko dijalankan terlalu lama oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Situasi ini rawan menimbulkan stagnasi kebijakan karena Plt cenderung berhati-hati dan terbatas dalam mengambil keputusan penting.
Ia menekankan, penetapan pejabat definitif bukan sekadar formalitas, melainkan soal kepastian arah pembangunan. Dengan pejabat definitif, ada kejelasan tanggung jawab, legitimasi, serta daya dorong untuk mempercepat pelayanan publik.
“Kalau semua dibiarkan Plt, maka pelayanan ke masyarakat bisa terhambat,” ucap Hatir.
Ia menilai kondisi ini juga mengganggu motivasi ASN. Banyak pejabat yang seharusnya sudah bisa dipromosikan ke jabatan definitif, justru tertahan karena lambatnya keputusan wali kota. Akibatnya, muncul ketidakpastian karier yang berpotensi menurunkan semangat kerja aparatur.
Lebih jauh, Hatir juga mengingatkan agar Wali Kota Fairid Naparin bertindak objektif dan transparan dalam proses pengisian jabatan. Penundaan yang berlarut-larut, menurutnya, dapat memunculkan kecurigaan publik bahwa ada kepentingan politik di balik proses mutasi pejabat.
“Pemerintahan harus bersih dari praktik-praktik semacam itu,” tegasnya.
Ia menyebut DPRD siap melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini. Jika perlu, dewan akan memanggil pihak terkait, termasuk Wali Kota maupun Badan Kepegawaian, untuk dimintai penjelasan mengapa pengisian jabatan definitif tak kunjung dilakukan.
“Ini bukan sekadar teknis birokrasi. Kita bicara soal masa depan Kota Palangka Raya. Jangan sampai kota ini jalan di tempat hanya karena alasan regulasi dijadikan tameng untuk menunda keputusan penting,” tutup Hatir. (MARINI/H)









