BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa, 23 September 2025.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin Kasatresnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan serta Dinas Kesehatan Seruyan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan tiga kasus narkotika di wilayah setempat.
Kasus pertama melibatkan tersangka M dan V dengan barang bukti sabu seberat 3,82 gram, diamankan pada 4 September 2025 di Jalan S Parman Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kasus kedua berhasil mengamankan MR, pada 6 September 2025 di Jalan Dr Adam Malik, Gg Karang Paci, Kecamatan Seruyan Hilir dengan 27 paket sabu, dengan berat kotor 6.50 gram.
Kasus ketiga dengan tersangka, LE, dengan barang bukti 9 bungkus sabu seberat 17,45 gram, diamankan pada 4 September 2025 di Jalan Eks Sarpatim Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah.
Pemusnahan dilakukan dengan membuka sabu yang sebelumnya telah disegel, kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air bercampur cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga seluruh sabu larut sempurna.
Selanjutnya, barang bukti yang sudah tercampur dengan cairan pembersih lantai itu, di kubur kedalam tanah.
Kasatresnarkoba IPTU Dwi Tri Yanto, menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata dari keseriusan Polres Seruyan dalam menegakkan hukum dan menjaga masyarakat dari ancaman narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dwi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memerangi bahaya narkotika dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (FAHRUL/R)









