KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, terus menggencarkan program Hutan Adat sebagai upaya melindungi sekitar 69.324 hektare kawasan hutan yang tersebar di sejumlah kecamatan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menegaskan tidak boleh ada aktivitas ilegal di wilayah hutan adat, baik berupa pembalakan liar maupun pertambangan tanpa izin. “Gunung Mas memiliki 15 kawasan hutan adat. Mari bersama-sama menjaga agar tidak ada praktik ilegal yang merusak,” tegasnya, Rabu, 24 September 2025.

Menurut Jaya, pengelolaan hutan adat dapat membuka berbagai peluang, mulai dari perhutanan sosial, perdagangan karbon, hingga ekowisata. Namun, tantangan besar juga ada, seperti potensi penambangan ilegal akibat adanya kandungan mineral dan logam bernilai ekonomi, kerusakan lingkungan, serta isu kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dalam diskusi Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Masyarakat Hukum Adat (FKPK-MHA) Gumas, ia mendorong agar seluruh pihak merumuskan langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Forum ini diikuti pemerintah daerah, masyarakat adat, lembaga adat, organisasi nirlaba, hingga akademisi.

“Hutan adat yang lestari akan membawa manfaat nyata, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah,” kata Jaya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Gunung Mas sekaligus Wakil Ketua II FKPK-MHA, Yantrio Aulia, menyebut forum ini membahas isu-isu strategis seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, hingga ekspansi perkebunan sawit. “Partisipasi aktif semua pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar pengelolaan hutan adat dapat berjalan optimal,” ujarnya.