BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperkuat kerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Kapuas.
Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso, menyebut operasi gabungan ini bertujuan memastikan kepatuhan hukum para WNA serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. “Kolaborasi ini penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025.
Operasi gabungan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kesbangpol, Polres, Kodim 1011/KLK, BINda, Pos TNI AL, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas. Pelaksanaan kegiatan didasari pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham 50 Tahun 2016, serta Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025.
Imam menegaskan, pengawasan ini tidak hanya memastikan kepatuhan WNA, tetapi juga memberikan edukasi kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing mengenai kewajiban mereka. Beberapa perusahaan ditemukan belum sepenuhnya patuh terhadap aturan, meski tidak ada pelanggaran keimigrasian.
“Hasil temuan akan ditindaklanjuti oleh instansi masing-masing. Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara dari potensi ancaman akibat aktivitas orang asing yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi strategis seperti tempat usaha dan perusahaan. Kantor Imigrasi Palangka Raya memastikan operasi serupa akan digelar secara berkala bersama TIMPORA sebagai langkah preventif.









