KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

 Seorang pria berinisial MR (23) diamankan polisi saat berada di sebuah rumah di Jalan Dr Adam Malik, Gang Karang Paci, Kuala Pembuang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,50 gram, serta berbagai barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Seruyan AKBP Dr Hans Itta P melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka MR. Setelah dilakukan penggeledahan bersama saksi, ditemukan satu hand bag berisi dompet warna pink yang di dalamnya terdapat 27 paket sabu siap edar,” ungkap Iptu Dwi Tri Yanto, Rabu, 24 September 2025.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone, satu wadah hitam berisi sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan, serta pipet kaca yang ditemukan di dinding kamar. Polisi juga menyita satu bendel plastik klip dari atas lemari plastik.

Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Kini, MR beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (FAHRUL/j)