KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Seruyan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah  Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,9 gram, satu plastik klip kosong, dua unit handphone, serta satu unit mobil warna coklat metalik yang digunakan para pelaku.

Kapolres Seruyan AKBP Dr Hans Itta P melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya satu unit mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir kemudian melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan. Saat berada di Jalan S. Parman Desa Persil Raya, petugas mendapati kendaraan yang dicurigai. Mobil tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu di lantai kursi sopir,” ungkap Iptu Dwi Tri Yanto, Rabu, 24 September 2025.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua handphone yang masing-masing diakui milik tersangka berinisial FS dan V. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Seruyan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Seruyan menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/j)