BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus, meminta pemerintah daerah bersikap lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan dalam pelaksanaan program plasma 20 persen dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurutnya, lemahnya penegakan aturan selama ini membuat masyarakat terpaksa bergerak sendiri memperjuangkan hak mereka, yang terkadang justru berujung pada persoalan hukum.
“Masalah plasma dan CSR ini muncul karena pemerintah belum menunjukkan ketegasan terhadap PBS. Akibatnya, masyarakat yang menuntut haknya sering dianggap melanggar aturan,” kata Parimus, Rabu, 24 September 2025.
Parimus menyoroti persoalan plasma di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, yang menurutnya harus segera dituntaskan. Ia menegaskan, sekitar 95 persen warga di wilayah tersebut seharusnya sudah mendapatkan bagian plasma 20 persen dari kebun inti perusahaan.
“Perjuangan masyarakat sudah berjalan. Karena itu, pemerintah wajib berdiri di pihak rakyat agar kesejahteraan benar-benar terwujud. Kalau kebijakan masih setengah hati, maka hak masyarakat hanya tinggal harapan,” imbuhnya.
Parimus mengingatkan, tuntutan terhadap plasma 20 persen akan semakin sulit diredam jika perusahaan terus menunda kewajibannya, sementara pemerintah tidak memprioritaskan penyelesaiannya.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, konflik bisa terus berlarut. Contohnya sengketa dengan PT Bina Sawit (Sinar Mas Group) di Kecamatan Telawang. Sejak 1999 lahan warga sudah diserahkan dengan janji plasma, tetapi hingga kini realisasi tidak ada. Bahkan tanah warga tidak diganti rugi,” ujarnya.
Legislator dari Dapil IV ini menegaskan, pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat. Menurutnya, hanya dengan keberpihakan nyata terhadap rakyat, kesejahteraan bisa tercapai.
“Kalau plasma 20 persen benar-benar dijalankan, masyarakat akan merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan perkebunan di wilayah mereka,” pungkas Parimus. (DEWI PATMALASARI/j)









