PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2025 demi membantu meringankan beban masyarakat.

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengungkapkan perpanjangan ini diatur melalui Pergub Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Kebijakan ini menghapuskan denda pajak dan pokok tunggakan tahun sebelumnya.

Ia menyebut program ini juga meniadakan denda administratif mutasi kendaraan sehingga wajib pajak tidak terbebani.

"Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya," ucap Anang Dirjo di Palangka Raya seperti dikutip Borneonews pada, Rabu, 24 September 2025.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini bisa mengurangi beban finansial masyarakat sekaligus dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Anang menegaskan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini, semakin baik dampaknya terhadap pelayanan publik. (HERMAWAN DP/j)