BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Kali ini, seorang residivis kambuhan berinisial LE (59) kembali diamankan di Jalan Eks Sarpatim Km 31, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah.
Tersangka LE yang beralamat asal di Banjarmasin Tengah dan saat ini tinggal di Desa Ayawan, ditangkap bersama barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat kotor 17,45 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sendok sabu, timbangan digital, pipet kaca, klip plastik, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 4.750.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Seruyan AKBP Dr. Hans Itta P, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga. Informasi menyebutkan bahwa tempat penampungan sawit yang ditempati tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan LE. Selanjutnya memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 kotak hitam berisi 3 paket sabu yang dibungkus tisu, serta 1 tas hijau army berisi kotak warna gold dengan 6 paket sabu di dalamnya,” ungkap Iptu Dwi Tri Yanto, Rabu, 24 September 2025.
Semua barang bukti tersebut diakui milik LE. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LE harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Seruyan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. (FAHRUL/j)









