SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Praktisi hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agung Adisetiyono menilai kebijakan Kerja Sama Operasional (KSO) yang dilakukan PT Agrinas berpotensi memperpanjang konflik agraria di daerah. Bahkan, situasi ini bisa memicu gesekan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.

Menurut Agung, persoalan bermula karena KSO yang dijalankan tidak melibatkan warga lokal maupun badan usaha setempat. Padahal, ketika lahan sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diumumkan akan dikelola negara, masyarakat sempat menyambut dengan positif.

“Awalnya masyarakat berharap lahan sitaan ini nantinya bisa dikelola mereka. Tetapi kenyataannya, KSO justru diberikan bukan kepada pihak lokal. Di sinilah muncul masalah baru,” ujar Agung, Rabu, 24 September 2025.

Agung mengungkapkan sebagian lahan yang kini dikelola PT Agrinas sebenarnya masih bersengketa dengan warga. Kondisi itu membuat konflik semakin rumit karena masyarakat kini secara tidak langsung harus berhadapan dengan negara.

“Banyak objek lahan sitaan yang statusnya belum tuntas, tapi tiba-tiba diambil alih dan dikelola KSO. Hal ini menjadikan masyarakat seakan berhadapan dengan negara dalam memperjuangkan tanahnya,” ujarnya.

Agung menyebutkan BUMN dibawah komando Agrinas ini hendaknya memahami kondisi kultur masyarakat lokal. Jika tidak maka setiap saat nanti masyarakat akan berkonflik dan berhadapan dengan apparat.

“Tentunya kalau Agrinas merasa diganggu kebunnya yang di KSO maka mereka bisa menggunakan apparat penegak hukum dengan dasar pengamanan terhadap aset negara yaitu kebun sawit itu, ini sangat rawan sekali dibenturkan polisi dan masyarakat,” tandasnya.

Diketahui mayoritas penolakan ini bermunculan mulai dari kalangan politikus di DPRD Kotim, lembaga adat hingga tokoh masyarakat di Kotim. Mereka menolak kebijakan KSO PT Agrinas ini dengan pihak ketiga yang tanpa melibatkan masyarakat lokal. (DEWI PATMALASARI/j)