SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2025.

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menjelaskan, perpanjangan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.

Program menghapuskan denda pajak serta pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, program ini juga meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.

"Ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya," jelas Anang Dirjo di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 24 September 2025.

Ia menyebut langkah ini merupakan strategi penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama di sektor pajak kendaraan bermotor.

Anang mendorong masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini agar penerimaan pajak daerah dapat meningkat. (HERMAWAN DP/j)