PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Arton S Dohong mengatakan dengan adanya pembebasan tunggakan pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Kami dari DPRD Kalteng sangat mengapresiasi langkah Bapak Gubernur yang telah memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah peduli terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat," ujarnya, Rabu, 24 September 2025.

Lebih lanjut, Arton S Dohong berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

Dengan melunasi pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.

Selain itu, Arton S Dohong juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi terkait program ini agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat Kalteng. Sosialisasi yang efektif akan mendorong partisipasi masyarakat dalam program ini.

"Kami berharap, dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Pajak yang kita bayar akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)