PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Seorang pria berinisial AM (46), warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, diciduk jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Selasa, 23 September 2025 sore di kediamannya, Jalan Abdul Hamid, Kumai Hulu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Rabu, 24 September 2025 menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba. 

"Lalu anggota melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan pada kantong celana pelaku ditemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu," jelas Kapolres.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu kantong kresek berisi satu plastik klip sabu, satu sendok yang terbuat dari sedotan, serta satu timbangan digital.

"Seluruh barang bukti sabu seberat 5,85 gram bersama pelaku sudah kami amankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WAHYU KRIDA/j)