NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, selasa, 23 september 2025.

Sidang ini menarik perhatian publik mengingat barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai lebih dari 2 kilogram.

Dalam kasus ini, empat orang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Suparto alias Yanto bin Mat Nadi (Alm), Edy Candra alias Siwok bin Salim Jais (Alm), Muhammad Romy Okthavian bin Muhammad Thaha (Alm), dan Bustomi bin Jumar (Alm). Keempatnya didakwa atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

JPU Jovanka Aini Azhar dalam dakwaannya secara tegas menyatakan bahwa para terdakwa bersama dengan tiga orang lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Anggi, Nanang, dan Mat Mitun, telah melakukan permufakatan jahat.

Perbuatan tersebut berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Peristiwa pidana ini terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

JPU menguraikan, kasus ini bermula pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Terdakwa I Suparto membeli sabu dari Anggi (DPO) di Kampung Beting, Kalimantan Barat, untuk konsumsi pribadi. 

"Dalam pertemuan tersebut, Anggi menawarkan kepada Suparto untuk mengantarkan sabu ke Sampit dengan upah sebesar Rp 50 juta, " Ucap JPU, Rabu, 24 september 2025.

Awalnya Suparto sempat ragu, namun setelah Anggi meyakinkan bahwa upah tersebut sangat lumayan dan sabu yang akan diantar hanya 2 kilogram, Suparto akhirnya menyetujuinya. Pada Jumat, 25 April 2025, Suparto menghubungi Anggi melalui aplikasi pesan untuk mengkonfirmasi kesediaannya mengantar barang haram tersebut ke Sampit.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Anggi kemudian mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada Suparto sebagai uang akomodasi. Setelah itu, Suparto mulai merekrut rekan-rekannya.

Ia mengajak Terdakwa II Edy sebagai sopir, kemudian melalui menantunya Mat Mitun (DPO), ia berhasil mendapatkan Terdakwa III Romy sebagai sopir pengganti, serta Terdakwa IV Bustomi yang merupakan teman baiknya untuk ikut dalam perjalanan tersebut.

Pada 4 Mei 2025, Suparto menyuruh Mat Mitun (DPO) untuk mencarikan mobil rental yang akan digunakan. Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah semua persiapan matang, Anggi menginformasikan bahwa anak buahnya akan mengantar 2 kilogram sabu dan 10 butir inex.

Barang haram tersebut kemudian disembunyikan oleh Suparto di dalam speaker dan di laci dashboard mobil Toyota Kijang Innova yang telah disiapkan.

Sebelum keberangkatan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Suparto memastikan semua pihak yang terlibat telah siap. Bahkan, ia mengajak Terdakwa II Edy, Terdakwa III Romy, dan Terdakwa IV Bustomi untuk mengonsumsi sabu sebagai "dopping" agar tetap terjaga selama perjalanan panjang menuju Sampit.

Namun, perjalanan mereka terhenti secara mendadak pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB. Saat memasuki wilayah Lamandau, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan oleh pihak kepolisian dari bagian Narkoba yang sedang melakukan razia.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti. Di dalam kotak speaker di bagasi belakang, ditemukan dua bungkus sabu dengan total berat bersih 2.056,93 gram. Sementara itu, di laci dashboard mobil, ditemukan 10 butir tablet berwarna biru dan hijau (inex) serta dua paket sabu kecil seberat 0,89 gram dan 0,12 gram, beserta alat isap sabu atau bong, " bebernya.

Atas perbuatan mereka, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.(NATALIA KRISTIN/R)