BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana penadahan, di wilayah Kalimantan Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polsek Kapuas Barat dan dibantu oleh Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dari keterangan Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi diketahui pelaku pertama, berinisial MAC (23), ditangkap pada hari Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Pengalaman, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. MAC diduga menjadi penadah sepeda motor curian jenis Honda Blade 110 CC," ungkap AKP Rizki, Rabu, 24 September 2025.
Berdasarkan kronologis, pada 17 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, MAC membeli sepeda motor Honda Blade tanpa dilengkapi STNK dan BPKB seharga Rp1.700.000. Padahal, harga pasaran sepeda motor tersebut ditaksir mencapai Rp5.000.000.
"Transaksi mencurigakan ini dilakukan di samping Alfamidi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 7, Kertak Hanyar," lanjut AKP Rizki.
Korban, Ahmad Marjuki yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut, merasa keberatan atas kerugian yang dialaminya dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap pelaku kedua berinisial Z (29), dimana barang tadahan tersebut di jual MAC kepada Z. Pelaku Z ditangkap keesokan harinya, Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan rumah MAC.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat. Modus operandi mereka adalah membeli dan menerima kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen lengkap, yang seharusnya mereka ketahui merupakan barang hasil tindak pidana pencurian," jelas AKP Rizky.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade 110 CC, serta STNK dan BPKB atas nama Siti Misrah. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR









