BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar konsultasi publik tahap pertama penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2025. Langkah ini menjadi upaya strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara, Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Menurutnya, konsultasi publik menjadi tahapan penting agar dokumen RPPLH benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Dokumen ini akan menjadi dasar perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“RPPLH disusun melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan, inventarisasi data, kajian geometri, survei primer dan sekunder, analisis kebijakan, hingga perumusan strategi dan program. Hasil akhirnya akan menjadi dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang hingga 30 tahun ke depan,” jelas Dwi Agus di Muara Teweh, Rabu (24/9).
Penyusunan dokumen RPPLH dilakukan DLH Barito Utara bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dengan waktu pelaksanaan sekitar tiga bulan. Proses ini menggunakan dana alokasi umum APBD Barito Utara tahun 2025.
Dwi Agus berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan, kritik, dan saran melalui forum ini sehingga dokumen yang dihasilkan aplikatif dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Penjabat Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menegaskan bahwa RPPLH bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“RPPLH akan memetakan kondisi lingkungan hidup, potensi, tantangan, hingga arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Dokumen ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan lingkungan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga warga.
“Kolaborasi semua pihak adalah kunci agar pembangunan di Barito Utara tetap berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan hidup,” tutup Indra Gunawan.









