SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan empat pria pencuri tiang listrik milik PT Tower Bersama Grup di Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketepang, Kebupaten Kotim.

Kejadian itu berawal saat empat orang pelaku berinisial AR (32), R(23), AH (42) dan ZM (24) mengangkut tiga buah batang tiang optik menggunakan mobil Suzuki Carry warna putih melintas di Jalan Kapten Mulyono, Sampit.

Karena curiga pihak perusahaan menanyakan terkait tiang optik yang di bawa oleh pelaku. Akhinya para pelaku mengakui bahwa tiang tersebut diambil dari Jalan HM Arsyad km 12 , Desa Bapeang.

"Merasa keberatan dengan kejadian itu piham perusaan melapor kapada kami dan para pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 25 September 2025.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp5.100.000.

"Para pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ucap Yudi. (BUDDI RAHMAT H/j)