BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial YA (23) berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Surung II, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Penangkapan YA bermula dari adanya laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sabangau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,45 gram yang disimpan di dalam tas pinggang merek Eiger berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu buah plastik klip, dan satu buah sendok sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui milik terlapor. Saat ini YA sudah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasatresnarkoba, Kamis, 25 September 2025.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang ada di Kota Palangka Raya," tegas AKP Agung Wijaya Kusuma. (PATHUR/j)









