KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang buruh tani berinisial K (50) alias IKAS diamankan di rumahnya di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur. Dari penangkapan ini, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat total sekitar 1,97 gram, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dari keterangan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, diketahui penangkapan pelaku bermula dari laporan informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

"Berdasarkan laporan ini, tim Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada hari Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 13.35 WIB, tim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penangkapan," ungkap AKP Hengky, Kamis, 25 September 2025.

Petugas kemudian menggerebek rumah K di Desa Anjir Serapat Timur kilometer 13,5. Di lokasi, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Tujuh paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu ditemukan tersimpan dalam sebuah popok bayi merk Merries. Selain itu, polisi juga menyita satu pack plastik klip kosong, satu kotak rokok Konser, dan satu unit ponsel Tecno Spark Go 1.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika. Barang bukti lain yang turut disita adalah satu buah plastik hitam dan satu buah celana pendek merk Zerking.

"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyelidikan lebih lanjut, bersama dengan pelaku," lanjut, AKP Hengky.

Menurut kronologis yang diungkapkan, K ditangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum karena diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika. Pelaku diduga menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. Selain itu, ia juga diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SABRIANOOR/y)