BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat bersama pimpinan dan perwakilan komisi-komisi DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Palangka Raya itu membahas berbagai usulan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD yang direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Menurut Khemal, agenda ini merupakan langkah penting dalam memastikan DPRD hadir dengan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan, raperda inisiatif harus berangkat dari aspirasi masyarakat yang sudah dihimpun para wakil rakyat di lapangan, bukan semata karena kepentingan birokrasi.
Dalam forum tersebut, masing-masing komisi DPRD memaparkan usulan raperda yang dianggap mendesak untuk dibahas pada tahun 2026. Beberapa isu strategis yang mengemuka antara lain penanganan kemiskinan, penyelenggaraan kota sehat, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan regulasi tentang tata kelola lingkungan di Palangka Raya.
Khemal menekankan bahwa proses penyusunan raperda inisiatif ini harus benar-benar selektif dan berbasis kajian mendalam.
“Kita tidak ingin membuat perda yang pada akhirnya hanya menjadi regulasi tanpa implementasi. Harus jelas kebutuhan, sasaran, dan kesiapan anggaran untuk pelaksanaannya,” tegasnya, Kamis, 25 September 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah kota sejak awal. Menurutnya, DPRD dan Pemko harus memiliki kesepahaman agar raperda yang diajukan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif. Hal ini, kata Khemal, akan mempercepat realisasi perda yang berpihak pada masyarakat.
Selain itu, Bapemperda menekankan bahwa setiap raperda inisiatif harus melalui mekanisme konsultasi publik. Dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, organisasi profesi, hingga pelaku usaha, DPRD berharap regulasi yang lahir nantinya mampu menjawab tantangan riil yang dihadapi warga Palangka Raya.
Khemal menambahkan, penyusunan raperda inisiatif juga menjadi wujud peran aktif DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Ia menyebut, peraturan daerah adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kalau raperda ini berhasil kita susun dengan baik, maka manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, DPRD Palangka Raya berkomitmen mengawal seluruh usulan raperda inisiatif agar masuk dalam Propemperda 2026. Khemal berharap, produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kewajiban legislasi DPRD, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi permasalahan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihadapi kota Palangka Raya. (MARINI/H)









