PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Dayak, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa isu pembakaran lahan untuk berladang secara tradisional oleh masyarakat suku Dayak perlu dipahami secara proporsional.

Menurutnya, praktik ini bukan sekadar metode bercocok tanam, melainkan bagian dari kearifan lokal dan hak tradisional yang telah diwariskan turun-temurun, khususnya di wilayah perbukitan dan tanah non-gambut.

"Secara konstitusi, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak tradisionalnya telah dijamin. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara “mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.” katanya, saat dikonfirmasi Borneonews, Kamis, 25 September 2025.

Ari Yunus juga menekankan, pengakuan ini harus diikuti regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, agar hak adat benar-benar terlindungi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. 

Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Hal ini menunjukkan adanya ruang hukum bagi masyarakat adat untuk tetap melaksanakan praktik tradisional mereka.

Meski demikian, Ari Yunus mengingatkan bahwa praktik tersebut hanya dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Antara lain, lahan bukan gambut, luas terbatas, adanya sekat api, serta pelaksanaan berdasarkan aturan adat yang disepakati bersama. Dengan demikian, pembakaran tidak boleh diartikan bebas total, melainkan tetap tunduk pada prinsip kehati-hatian dan kewajiban menjaga lingkungan.

“Negara harus mampu membedakan antara pembakaran tradisional yang terkendali dan berdampak minimal dengan pembakaran massal yang merusak secara luas. Jangan sampai kearifan lokal disamakan dengan perbuatan kriminal lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Ari Yunus juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mempertegas pengakuan wilayah adat, hak ulayat, dan hak tradisional lainnya. Termasuk di dalamnya, perlindungan atas praktik pembakaran lahan tradisional yang terkendali, dengan definisi jelas, batas luas tertentu, syarat pengendalian api, serta partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengawasan.

Ia menambahkan, pengakuan hak adat bukan hanya persoalan keadilan budaya, tetapi juga menyangkut keadilan hukum, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pangan lokal. 

“Masyarakat Dayak dan masyarakat adat lainnya pantas dihormati, bukan hanya karena sejarah, tetapi juga karena kearifan mereka yang telah menjaga keseimbangan alam selama berabad-abad,” tutup Ari Yunus. (MARINI/H)