KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang melibatkan jaringan lintas wilayah.

Dua kasus yang berbeda namun saling berkaitan ini berhasil diungkap setelah tim gabungan dari Polres Kapuas dan Polda Kalteng melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasilnya, seorang remaja pelaku utama berinisial DR (17) curanmor dan dua orang penadah berinisial MAC (23) dan Z (29) berhasil diamankan di lokasi berbeda.

"Kedua kasus ini saling berkaitan, MAC membeli motor curian dari DR sebelum dijualnya kembali kepada Z," ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizky Atmaka Rahadi, Kamis, 25 September 2025.

Dari laporan kepolisian, penyelidikan bermula dari laporan seorang korban bernama Ahmad Marjuki, yang kehilangan sepeda motor Honda Blade miliknya di Desa Basuta Raya, Kapuas Barat, pada 17 September 2025," ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizky Atmaka Rahadi, Kamis, 25 September 2025.

Dari laporan ini, tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Barat, dan tim dari Polda Kalteng segera melakukan perburuan.

Kerja sama tim yang solid ini berujung pada penangkapan pelaku utama, seorang remaja berinisial DR (17), di sebuah toko ponsel di Jalan Kutilang Induk, Palangka Raya, pada 19 September 2025.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Blade curian, handphone, modem, serta kotak handphone yang juga hilang dari lokasi kejadian.

Modus operandi DR terbilang sistematis. Ia memasuki warung korban melalui pintu belakang dan mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan saklar agar mudah dibawa kabur.

"Setelah menangkap DR, penyelidikan terus dikembangkan. Berdasarkan pengakuan DR, sepeda motor Honda Blade curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah berinisial MAC (23)," tutur AKP Rizky.

Tim Satreskrim Polres Kapuas berkoordinasi dengan Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, untuk membekuk MAC di kediamannya pada 18 September 2025. Dari keterangan MAC, diketahui ia membeli motor curian itu seharga Rp1,7 juta, jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp5 juta, dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

Tak berhenti di situ, MAC mengakui telah menjual kembali motor curian tersebut kepada pelaku lain berinisial Z (29). Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Z keesokan harinya di depan rumah MAC.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Blade 110 CC beserta STNK dan BPKB yang asli atas nama Siti Misrah, akan digunakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para pembeli sepeda motor bekas, untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.

Modus operandi para penadah yang membeli motor tanpa surat lengkap dengan harga murah harus menjadi perhatian. Dalam hal ini, penadahan dianggap sebagai tindakan pidana karena membantu pelaku kejahatan menjual barang hasil curian.

Yang mengejutkan, berdasarkan catatan kepolisian, DR (17) ternyata merupakan spesialis curanmor dengan belasan kasus di berbagai lokasi. Di Palangka Raya, ia tercatat terlibat dalam 11 kasus, sementara di wilayah Kapuas, ia terlibat dalam 19 kasus pencurian sepeda motor berbagai merek.

"Sebagian besar hasil curian ini dijual di Kapuas dan Banjar dengan harga bervariasi," pungkas AKP Rizky. 

Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan, serta mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin masih terkait dengan jaringan ini. (SABRIANOOR/R)