BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Pulang Pisau, Kamis, 25 September 2025.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan, hingga pekan ini pihaknya telah menangani empat kasus karhutla yang tersebar di empat kecamatan. Dari jumlah tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian.
“Empat lokasi karhutla terjadi di Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah, dan Banama Tingang. Kami sudah mengamankan dua pelaku, dan dua lagi sedang dalam proses penyelidikan serta pengejaran,” ungkap AKBP Iqbal.
Dua pelaku yang ditangkap adalah RB, warga Desa Anjir Pulang Pisau, dan NS, warga Desa Manen Paduran. RB diamankan karena membakar tumpukan bekas kandang ayam hingga api menjalar ke area semak dan kebun karet. Sementara NS ditangkap karena membakar lahan dengan pohon yang telah ditebang untuk dijadikan kebun.
“Barang bukti berupa korek api dan kayu sisa pembakaran sudah kami amankan. Kedua pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Kapolres.
Di lokasi lainnya, yakni di Kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Tengah, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku. Proses penyelidikan dan pengejaran masih terus dilakukan.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pulang Pisau tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan secara ilegal. Penindakan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Musim kemarau seperti sekarang sangat berisiko menimbulkan kebakaran besar yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian bersama instansi terkait terus menggencarkan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla, khususnya di wilayah rawan. (RETHA/j)









