BORNENONEWS, Nanga Bulik - Sidang lanjutan kasus penipuan arisan bodong dengan terdakwa Riyatus Shaliha kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU Nadzifah Auliya Ema Aurfani menyatakan bahwa terdakwa Riyatus Shaliha binti Saridan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
"Kami menuntut agar Terdakwa Riyatus Shaliha Binti Saridan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya, sebagaimana dikutip pada Jumat, 26 September 2025.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani mengungkapkan bahwa terdakwa Riyatus Shaliha didakwa melakukan tindak pidana penipuan yang terjadi sejak Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui modus operandi menawarkan arisan dengan keuntungan menggiurkan.
Modus operandi terdakwa adalah dengan menawarkan arisan melalui pesan WhatsApp dan secara langsung dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Beberapa korban yang terjerat dalam arisan bodong ini antara lain Watini Binti Jasim, Juwita Trisdiyanty, Kristiani Als Ani anak dari Supardi, Riska Budiasih, dan Alidin.
Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp 201,7 juta. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal tentang penipuan dan penggelapan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (NATALIA KRISTIN/j)









